MAKASSAR – Pemerintah pusat mewacanakan masa bakti pegawai negeri sipil (PNS) ditambah dua tahun menjadi 58 tahun. Penambahan masa kerja yang sebelumnya hanya 56 tahun tersebut telah disepakati dalam Rapat Kerja Nasional Menteri Negara Pen-dayagunaan Aparatur Negara (Rakernas Meneg PAN).
Jika kesepakatan tersebut disetujui menjadi undang-undang (UU), PNS yang sudah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) masih bisa menduduki jabatan, khususnya yang telah bereselon.Meski demikian,wacana ini masih dalam bentuk rancangan dan baru akan diusulkan pemerintah untuk dijadikan UU.
Sekprov Sulsel A Muallim yang dikonfirmasi harian Seputar Indonesia (SI), membenarkan adanya wacana penambahan masa bakti PNS.Wacana tersebut juga telah disepakati dan dijadikan rekomendasi dalam rapat Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). ”Memang ada wacana masa pensiun pegawai dari 56 tahun ditambah menjadi 58 tahun.
Ini sudah menjadi kesepakatan dalam Rakernas Meneg PAN dan rekomendasi rapat nasional Korpri,” ungkapnya kepada SI di ruang kerjanya,kemarin. Mantan Sekda Kabupaten Gowa ini mengungkapkan, ditambahnya masa bakti PNS tersebut sangat wajar.
Pasalnya, indeks pembangunan manusia (IPM) menunjukkan rata-rata hidup manusia Indonesia naik dari 62 tahun menjadi 65 tahun. Naiknya rata-rata usia tersebut disebabkan pertumbuhan ekonomi yang naik signifikan. ”Jadi,wajar saja jika ditambah dua tahun,” katanya. Imbas ditambahnya masa bakti PNS tersebut, yakni dihilangkannya kebijakan memperpanjang masa pensiun pejabat oleh pimpinan.
Prioritaskan Tenaga Teknis dan Paramedis
Sementara itu, terkait penerimaan CPNS formasi 2010,Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Andi Murny Amien Situru mengungkapkan, pihaknya sedang menyusun format kebutuhan pegawai pemprov. Berdasarkan data awal, kebutuhan pegawai didominasi tenaga teknis dan paramedis.
Khusus tenaga paramedis yang diterima, umumnya akan ditempatkan di Rumah Sakit (RS) Sayang Rakyat. Saat ini RS yang dikhususkan bagi pasien kesehatan gratis tersebut masih terkendala ketersediaan dokter dan perawat. ”Sementara disusun formasi kebutuhan pegawainya. Paling lambat akhir Maret diserahkan ke BKN dan kemungkinan tiga bulan baru turun persetujuan formasinya,” ujarnya kemarin.
Menurut dia, persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS.Jika dikalkulasi,waktu pelaksanaan seleksi kemungkinan digelar September mendatang. Informasi menyebutkan, masa kerja CPNS formasi 2010 ditargetkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober. ”Jadi,kemungkinan November atau Desember sudah bisa bekerja. Diingatkan kepada kabupaten/- kota, usulan penerimaan pegawai harus melalui gubernur.Jika tidak, BKN akan menolak usulan tersebut,” tandasnya. (SI-abriandi)
Masa Pensiun PNS Bisa Ditambah
KOMENTAR FACEBOOK TERKINI
INFO TERKINI
Rumah Amalia Silaturahmi Di Kota Makassar
Kunjungan Rumah Amalia ke Makassar merupakan Kota Pertama yang dikunjungi sebagai solidaritas pencinta Anak–anak yatim,...
yudi Comments 24 Mei 2013 Hits:10
Test Drive Daihatsu Xenia X-tr…
Taksi Eksekutif Bosowa Layani …
Konferensi CAPDI lahirkan Dekl…
Cegah penjarahan di MTC Karebo…
MTC Karebosi kebakaran, belasa…
Kandidat Terjebak Program Grat…
Baru mau tawuran, 17 Mahasiswa…
MTC Karebosi Terbakar
Launching Mitsubishi Strada Tr…
Konferensi CAPDI - Suu Kyi Dim…
Polisi Dalami Keterlibatan Okn…
Pengumuman UN Dirancang secara…
Kejati: Tersangka CCC Bertamba…
Trotoar Mewah Jadi Lahan Parki…
Rumah Singgah Pasien Jiwa sege…
Konferensi CAPDI - Fokus Bahas…
Dua Korban Asal Toraja Ditemuk…
Panggung Pertarungan Jubir Mud…
Dua Motor Tabrakan, Satu Tewas…
2 Penikam Wartawan Dibekuk
Rusunawa Mariso Disinyalir Tid…
Halte Angkutan Umum Mubazir
2 Lansia Babak Belur Dianiaya …
TAKSI BOSOWA SUPPORT PARIWISAT…
Satu RT di Makassar terdapat 5…
Bocah SMP distributor busur da…
3.200 botol miras ilegal disit…
Kurir otak intelektual molotov…
Kasus peluru nyasar, Polisi su…
Longsor, akses Mamasa-Polman p…
Tarif Pete-pete Rp 4.500 Dinil…
Kapolda Perintahkan Tembak di …
Irman Yakin Tumbangkan Supomo
Insiden Freeport - Tujuh Warga…
Danny-Ical Minta Restu JK di J…
Truk Dalam Kota - Pemprov Sepa…
- 1
- 2
- 3












