MAKASSAR – Setelah sembilan hari menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), Ashari Setiawan alias Kama Cappi alias Kamaruddin akhirnya ditangkap.
Pria yang diduga mengotaki bentrokan mahasiswa dengan aparat kepolisian itu,dibekuk tim gabungan personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Polwiltabes Makassar dan Polda Sulselbar di Dusun Karama, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Takalar, sekitar pukul 16.30 Wita,kemarin. Kama Cappi ditangkap di atas mobil sedan Honda City bernopol DD 443 AW yang dikendarainya saat hendak menuju Kota Makassar. Selama dalam status DPO, Kama bersembunyi di Dusun Bangkala,Jeneponto. Informasi yang diperoleh Seputar Indonesia, saat melintas di Dusun Karama itulah, petugas langsung menghadang mobil yang ditumpangi Kama Cappi.
Karena takut buruannya kabur, petugas yang berjumlah 10 orang itu, langsung mengeluarkan senjata laras panjang dan pistol revolver ke arah mobil tersebut. Melihat petugas yang dalam kondisi siaga, Kama Cappi langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan. Di atas mobil itu,terdapat tiga rekan Kama Cappi yang turut diamankan petugas. Belakangan, ketiga rekan Kama itu diketahui bernama Budi Rahmanto,Rustam dan Asruddin. Kanit Resmob Polwiltabes Makassar AKP Rafiuddin yang memimpin pengejaran terhadap Kama Cappi menyebutkan, selama empat hari timnya berada di Jeneponto untuk mengejar pria yang diduga sebagai provokator bentrokan antara polisi dengan mahasiswa,beberapa waktu lalu.
”Mobil dia kami buntuti dari Jeneponto hingga Takalar. Tetapi Kama Cappi tidak mengetahuinya. Baru di Dusun Karama, lokasinya kami anggap aman untuk menghadangnya. Kami kemudian giring dia ke Makassar tanpa perlawanan berarti,” kata Rafiuddin,tadi malam. Sementara itu, Kama Cappi tiba di Polwiltabes Makassar sekitar pukul 17.45 Wita. Saat itu,Kama mengenakan baju kaos oblong berwarna orange dan langsung dibawa ke ruangan Kasatreskrim Polwiltabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Wakil Kapolwiltabes Makassar AKBP Andi Patawari dalam konfrensi persnya mengatakan, Kama Cappi dalam catatan kepolisian memang sering terlibat kasus pelanggaran hukum.
Sedikitnya ada delapan laporan kepolisian sebelumnya yang melibatkan Kama Cappi dalam berbagai tindak pelanggaran hukum. Laporan kepolisian tersebut sejak tahun 2004 diantaranya kasus pencurian kendaraan roda dua, kasus kepemilikikan psikotropika jenis sabu-sabu, kasus pengrusakan atribut Partai Demokrat dan kasus pengroyokan anggota polisi Iptu Rampe. ”Ada beberapa perkara yang sudah tuntas dan ada juga yang melibatkan tersangka sebagai DPO. Kasus yang berkembang saat ini yang sementara didalami penyidik adalah kasus percobaan pembakaran sebuah mobil tanggal 3 Maret, percobaan penganiayaan dengan senjata tajam dan kasus pengrusakan di Wisma HMI,”ungkap Patawari.
Menurut Patawari, pihak kepolisian sementara melakukan pendalaman sejauh mana sangkaan- sangkaan tersebut dapat dibuktikan nantinya. Sementara tiga orang yang bersama Kama Cappi belum ditemukan keterkaitan dengan kasus yang dialami Kama Cappi. Kuasa hukum Kama Cappi, Aiswariah Amin mengatakan jika dalam penyidikan kemarin belum ada yang disinggung terkait dugaan provokasi yang dilakukan oleh Kama Cappi. Menurutnya, Kama Cappi baru sebatas menceritakan kronologis kejadian. ”Dia menceritakan justru dia menjadi korban karena dianiaya oleh oknum yang diduga Polisi,”kata Aiswariah.
Menurutnya, pada tanggal 3 Maret 2010 kliennya diikuti oleh 10 orang yang diduga aparat kepolisian. Saat berada di Jl Bawakareng, lanjut Aiswariah sempat terjadi pemukulan oleh Aiptu Sutriman. Menurut Aiswariah Kama Cappi kemudian menuju ke Wisma HMI. Di sana, lanjut Aiswariah, Kama Cappi kembali dikeroyok oleh lima orang yang diduga anggota densus 88. Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulselbar, Irjen Pol Adang Rochjana menyatakan polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang dijalani Azhari Setiawan alias Kama Cappi yang ditengarai sebagai dalang demonstrasi rusuh mahasiswa di Makassar.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sulselbar usai bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI),di rumah jabatan (Rujab) Kapolda tadi malam.Kendati demikian,Kapolda mengatakan untuk penahanan Kama Cappi yang juga tercatat sebagai anggota HMI cabang Makassar, polisi telah mendapat bukti awal penahanan. “Untuk proses hukum Kama Cappi,penyidikmemilikikewenangan penuh dan tidak ada yang bisa intervensi termasuk Kapolda. Namun untuk penahanan,polisi telah memiliki bukti permulaan,”urainya kepada media tadi malam. Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan,polisi tidak akan memberikan perlakuan khusus pada semua yang terlibat pada kasus hukum.
Karena kedudukan semua orang sama, tak perduli golongan,organisasi ataupun jenis kejahatan yang dijalankan.“ Namun, polisi juga akan fokus pada kasus-kasus yang mungkin melibatkan Kama Cappi,”ungkapnya. Ketua Harian/Pimpinan Kolektif KAHMI Pusat,Abidiansyah Siregar usai silaturahmi dengan Kapolda Sulsel mengatakan, asas praduga tak bersalah dalam proses hukum semua yang terlibat dalam kasus demonstrasi rusuh di Makassar beberapa waktu lalu harus dikedepankan. Menurut dia untuk pembuktiannya hanya bisa dilakukan di pengadilan, karena tidak semua yang ditangkap polisi bisa dinyatakan bersalah.
“KAHMI ingin ada informasi yang konfrehensif tentang tindakan aparat kepolisian dalam penanganan kasus demonstrasi rusuh yang melibatkan HMI di Makassar, sehingga kedepannya terdapat kejelasan tentang siapa yang bersalah,”urainya Disinggung tentang bantuan hukum bagi Kama Cappi,Abidiansyah mengatakan hal tersebut ada dalam kewenangan HMI, termasuk sansi pemecatan sebagai anggota jika terbukti bersalah prosesnya menurut dia telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
“Yang paling penting saat ini adalah bagaimana saling pengertian antara mahasiswa dalam hal ini HMI-KAHMI dapat menjalin komunikasi yang baik dengan kepolisian untuk membuat kondisi Makassar menjadi kondusif lebih cepat,” tuturnya. Hal tersebut menurut dia harusnya bisa menjadi contoh bagi aksi demonstrasi yang berujung kekerasan antara polisi dan mahasiswa yang terjadi di daerah lain. (SI-jumardin akas/ yakin achmad/wahyudi)