A+ R A-

Polisi Amankan Sabusabu Seharga Rp35 Juta


MAKASSAR– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Makassar Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp35 juta dari seorang pengusaha bernama William Wijaya, 40,warga Jalan Banda,Kecamatan Bontoala, dini hari kemarin.

Penangkapan terhadap warga keturunan Tionghoa ini dilakukan di dalam sebuah Rumah Makan Citra di Jalan Sungai Cerekang. Dari tangannya, polisi mengamankan tiga paket besar sabu-sabu seberat 27 gram yang ditaksir senilai Rp35 juta. Kasat Reskrim Polresta Makassar Barat AKP Agung Kanigoro mengungkapkan,William yang saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemain lama dan telah lama menjadi target operasi (TO) sejak lama dan juga menjadi buruan sejumlah Polres di Makassar. “Penyergapan ini berdasarkan pengembangan beberapa rekannya yang telah diamankan terlebih dahulu.

Dari lokasi, kami mengamankan 27 gram sabu-sabu yang sudah siap diedarkan,” ungkap pama Polri ini kepada wartawan, kemarin. Dari informasi yang dihimpun Seputar Indonesia (SI), penangkapan ini bermula saat empat petugas Unit Narkoba Polresta Makassar Barat membuntuti tersangka saat akan bertransaksi dengan salah seorang pemakai di Rumah Makan Citra sekitar pukul 02.00 Wita,dini hari kemarin. Namun, saat akan diciduk, tersangka yang bermata sipit ini mulai mencium gerak-gerik polisi sehingga sempat terjadi kejar-kejaran di Jalan Sungai Saddang.Polisi hanya menemukan dua paket kecil sabu-sabu siap edar yang disembunyi di saku kanan celana tersangka.

Dari penangkapan itu, petugas yang dipimpin Kanit Narkoba Polresta Makassar Barat Iptu Arfandy kemudian menggeledah rumahnya di Jalan Banda dan kembali menemukan satu paket sabusabu seberat 25 gram yang disembunyikan di atas AC kamarnya. Agung mengungkapkan, daerah operasi peredaran William selama ini diketahui di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Makassar ataupun kerap melakukan transaksi barang haram ini di sekitar rumahnya.“Kami juga banyak mendapatkan laporan warga yang mencurigai tersangka kerap melakukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka mengungkapkan,pekerjaan yang dilakoninya itu telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan memasok barang dari salah seorang rekannya bernama Huseng, yang beralamat di Jakarta dengan harga Rp1,2 juta setiap gramnya. Hingga sore kemarin,William masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Makassar Barat dan jika terbukti,tersangka bakal dijerat Undang-Undang No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (SI-wahyudi)
Secured by Siteground Web Hosting