Polisi Amankan Sabusabu Seharga Rp35 Juta
MAKASSAR– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Makassar Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp35 juta dari seorang pengusaha bernama William Wijaya, 40,warga Jalan Banda,Kecamatan Bontoala, dini hari kemarin.
Penangkapan terhadap warga keturunan Tionghoa ini dilakukan di dalam sebuah Rumah Makan Citra di Jalan Sungai Cerekang. Dari tangannya, polisi mengamankan tiga paket besar sabu-sabu seberat 27 gram yang ditaksir senilai Rp35 juta. Kasat Reskrim Polresta Makassar Barat AKP Agung Kanigoro mengungkapkan,William yang saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemain lama dan telah lama menjadi target operasi (TO) sejak lama dan juga menjadi buruan sejumlah Polres di Makassar. “Penyergapan ini berdasarkan pengembangan beberapa rekannya yang telah diamankan terlebih dahulu.
Dari lokasi, kami mengamankan 27 gram sabu-sabu yang sudah siap diedarkan,” ungkap pama Polri ini kepada wartawan, kemarin. Dari informasi yang dihimpun Seputar Indonesia (SI), penangkapan ini bermula saat empat petugas Unit Narkoba Polresta Makassar Barat membuntuti tersangka saat akan bertransaksi dengan salah seorang pemakai di Rumah Makan Citra sekitar pukul 02.00 Wita,dini hari kemarin. Namun, saat akan diciduk, tersangka yang bermata sipit ini mulai mencium gerak-gerik polisi sehingga sempat terjadi kejar-kejaran di Jalan Sungai Saddang.Polisi hanya menemukan dua paket kecil sabu-sabu siap edar yang disembunyi di saku kanan celana tersangka.
Dari penangkapan itu, petugas yang dipimpin Kanit Narkoba Polresta Makassar Barat Iptu Arfandy kemudian menggeledah rumahnya di Jalan Banda dan kembali menemukan satu paket sabusabu seberat 25 gram yang disembunyikan di atas AC kamarnya. Agung mengungkapkan, daerah operasi peredaran William selama ini diketahui di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Makassar ataupun kerap melakukan transaksi barang haram ini di sekitar rumahnya.“Kami juga banyak mendapatkan laporan warga yang mencurigai tersangka kerap melakukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka mengungkapkan,pekerjaan yang dilakoninya itu telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan memasok barang dari salah seorang rekannya bernama Huseng, yang beralamat di Jakarta dengan harga Rp1,2 juta setiap gramnya. Hingga sore kemarin,William masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Makassar Barat dan jika terbukti,tersangka bakal dijerat Undang-Undang No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (SI-wahyudi)
KOMENTAR FACEBOOK TERKINI
INFO TERKINI
TAKSI BOSOWA SUPPORT PARIWISATA KOTA MAKASSAR
Jumat 17 Mei 2013, bertempat di Menara Bosowa lantai 23 Jalan Jend. Sudirman Makassar,...
Administrator Comments 18 Mei 2013 Hits:111
Satu RT di Makassar terdapat 5…
Bocah SMP distributor busur da…
3.200 botol miras ilegal disit…
Kurir otak intelektual molotov…
Kasus peluru nyasar, Polisi su…
Longsor, akses Mamasa-Polman p…
Tarif Pete-pete Rp 4.500 Dinil…
Kapolda Perintahkan Tembak di …
Irman Yakin Tumbangkan Supomo
Insiden Freeport - Tujuh Warga…
Danny-Ical Minta Restu JK di J…
Truk Dalam Kota - Pemprov Sepa…
PT. Pelindo IV Gelar Makassar …
XL Hadirkan XL Future Leaders …
Akademisi pesimis polisi bongk…
Bobol brankas, sekuriti mal di…
4 kecamatan terendam, ratusan …
Banjir rendam ratusan rumah di…
Geng motor sering mabuk, Polis…
Lima pelaku ranmor dihadiahi t…
Danamon luncurkan Debit MU Leg…
Pengumuman Hasil UN Diperkirak…
Tiga Kecamatan Terendam Banjir
Murid SD Meninggal Terjangkit …
Kemenpera Diminta Audit Bedah …
Jumpa Pers Konferensi Perdamai…
Seminar Penerapan Standar EURO…
Panin Auto Show 2013
2.405 siswa putus sekolah di B…
Ini lokasi yang rawan aksi gen…
Sejumlah organisasi Jurnalis d…
Pelaku pembunuhan mahasiswa UM…
Kapolda dinilai gagal atasi ge…
Diduga Ilegal, 32 WNA Iran dia…
Ada 5 geng motor di Makassar y…
Ditikam geng motor, kondisi Ar…
- 1
- 2
- 3












