Dirawat Tiga Bulan, Napi Makin Parah
WATAMPONE– Kondisi narapidana (napi) kasus pembunuhan, Latang,45,semakin parah akibat luka yang diderita di kaki kanannya. Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Watampone itu pertama kali masuk dengan luka akibat benturan keras di bagian tulang kering kakinya.
Dia mengaku, beberapa hari terakhir sering terasa sakit sehingga pihak rutan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru untuk mendapatkan perawatan.“Saya sudah diobati karena luka kecil di kaki. Setelah itu kaki saya mulai membengkak hingga saat ini,”ujarnya saat ditemui di bangsal B (bedah), kemarin. Bahkan, karena telah lama di RSUD, dia juga dikabarkan meninggal. Kakinya masih terus diperban karena jika dibuka akan terus mengeluarkan darah.
Sementara keluarga Latang menolak menerimanya kembali, setelah kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya di Desa Lapoase, Kecamatan Awangpone. Kendati demikian, dia mengaku pasrah dengan keadaan kakinya yang terus membengkak dan memilih tinggal di RSUD. Dia juga mengakui telah diminta pihak RSUD dirujuk ke RS di Makassar, tapi ditolaknya karena tidak memiliki biaya berobat dan tak ada keluarga yang menemani. “Ada kemenakan mengatakan jika keluarga tidak lagi mau menerima saya, meskipun meninggal,” paparnya. Sementara itu, salah seorang ipar Latang, Bunga, juga membenarkan sikap keluarganya.
Saat ini petugas lapas juga masih terus bergantian menjaga Latang di RSUD.Menanggapi tindakan medis dokter, Humas RSUD Tenriawaru, Kadir membantah jika lamanya perawatan terhadap Latang disebabkan kesalahan tindakan medis RSUD. “Pasiennya memang mengalami penyakit beruntutan di kaki kanannya sehingga harus ditangani lebih lanjut,”ungkap Kadir seusai memeriksa pasien. Penyakit yang diderita Latang, yakni cedera luka di kaki kanan setelah terbentur.Hal itu bersamaan dengan peradangan tulang berat yang mengakibatkan pembengkakan dan terserang penyakit kaki gajah.
Namun, pihak RSUD telah melakukan upaya medis secara maksimal, bahkan beberapa kali mengusulkan dirujuk ke RSUD Makassar, ditolak pasien. (SI-rahmi djafar)