A+ R A-

Pelayanan PBB Online Terhambat

MAKASSAR– Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB Dispenda mengeluhkan terhambatnya pelayanan pembayaran PBB bagi para wajib pajak untuk SPPT 2010.

Terhambatnya pelayanan tersebut disebabkan peralihan penerapan sistem baru online yang diterapkan Ditjen Pajak Sulselbartra melalui Kantor Pelayanan Pratama Makassar Barat. Kepala UPTD PBB Dispenda Makassar Natsir Halid menjelaskan, sejak Januari 2010 pasca diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), payment online system (Pos) PBB mengalami hambatan.Itu dikarenakan tidak diberlakukannya lagi sistem pembayaran PBB online versi 2005-2008, dan dialihkan ke sistem PBB 2010. Akibatnya,jelas Natsir,banyak wajib pajak yang harus menunda pembayarannya, sambil menunggu proses sistem baru itu diterapkan kantor pratama Makassar Barat selaku leading sektor.

“Dari segi pendapatan PBB 2010 belum ada pemasukan,kalau dihitung-hitung ada sekitar Rp1miliar pendapatan yang tidak masuk ke kas daerah di bulan maret ini,”jelasnya. Kalaupun ada pendapatan yang masuk ke kas daerah, terang dia, itu merupakan pembayaran tunggakan para wajib yang bisa dilayani melalui pos milik Dispenda dan Kantor BRI Panakkukang. Sementara, sisanya 23 kantor BRI tidak mampu memberikan pelayanan, akibat sistem yang belum dipasang oleh kantor pratama di Dispenda.“Kami selalu menanyakan kapan sistem itu diterapkan, kasihankan animo masyarakat membayar pajak tinggi.

Sementara, tidak dibarengi dengan pelayanan pajak yang prima,”keluhnya. Dia mencontohkan, pada Februari lalu ada sekitar 20 wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran, dimana diantaranya PT Indofood sebesar Rp58 juta. Terpaksa, pihaknya harus menunda pembayaran mereka akibat belum dioperasikannya sistem itu. Natsir membandingkan, jika ditahun lalu pada bulan Februari total pemasukan yang bisa didapatkan berkisar Rp3 miliar.Tapi di tahun ini jumlahnya hanya sedikit Rp1,3 miliar saja. “Kami sangat menyayangkan lambannya sistem itu diterpakan, mestinya sebelum diterapkan sistem lama dibiarkan beroperasi dulu.

Ini,sebaliknya semua dihentikan, tanpa memberitahukan tenggat waktu ke Dispenda,”paparnya. Ditempat terpisah, Kepala Seksi Pengolahan Data Kantor Pratama Makassar Barat Sigit Andrianto menyatakan, untuk sistem itu memang masih dalam proses perbaikan, oleh pihak ketiga selaku pembuat sistemnya. “Dalam waktu dua tiga hari saya akan sampaikan ke pihak ketiga, untuk segera memfungsikan sistem itu.

Kami juga dirugikan, jika para wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya ke Negara,” tandas mantan Kepala Seksi Pelayanan PBB Kantor Pratama Makassar Barat ini,kemarin. Diketahui, tahun ini kantor pajak pratama telah menerbitkan sebanyak 300.707 SPPT. (SI-suwarny dammar)
Secured by Siteground Web Hosting