RTRW Kota Makassar 2010-2030
Adanya revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar dari RTRW 2005-2010 menjadi RTRW 2010-2030 tidak lahir begitu saja. Revisi ini muncul dengan pertimbangan bahwa peraturan dalam undang-undang tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan dan penataan ruang, yang didasarkan pada pertambahan jumlah penduduk hingga 20 tahun kedepan. Akibatnya lahir Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang mengatur hal ini. Pemkot Makassar yang patuh pada peraturan ini turut pula merevisi Perda No.6 tahun 2006 agar sesuai dengan amanat dan peraturan yang dikandung dalam undang-undang baru tersebut.
Secara prinsip perbedaan antara RTRW 2005-2015 yang direvisi menjadi RTRW 2010-2030 terletak pada perbedaan prinsip waktu, penekanan mitigasi, sektor informal, sanksi yang diberikan bagi pemberi dan penerima izin serta ruang terbuka hijau. Prinsip-prinsip inilah yang harus diakomodasi dalam RTRW baru. Sedangkan secara struktur ruang dan pola ruang hampir tidak mengalami perbedaan, hanya saja pada RTRW terdahulu terdapat 13 kawasan terpadu kini dipadatkan menjadi 12 kawasan terpadu. Mengapa? Karena di tata ruang Maminasat, kawasan Lakkang yang menjadi lokasi Kawasan Penelitian Terpadu dijadikan hutan lindung yang mana tidak boleh ada kegiatan apapun di daerah tersebut, sehingga Kawasan Penelitian Terpadu digabungkan menjadi Kawasan Riset dan Pendidikan Tinggi Terpadu.
Dikarenakan bentang waktu yang harus diakomodir menjadi 2 kali lipat, maka fasilitas dan infrastruktur metro sudah disiapkan hingga 100 tahun kedepan, meskipun waktu hukumnya hanya 20 tahun. Tetapi, telah dibangun pondasi tata ruang yang dapat digunakan hingga 100 tahun kedepan. Ruang Terbuka Hijau yang menjadi salah satu syarat wajib dalam setiap RTRW persentasenya ditingkatkan menjadi 30 persen dari luas keseluruhan area, yakni RTH Publik 20 persen dan RTH privat 10 persen.
Undang-undang tentang RTRW yang baru lahir ini pula, dikeluarkan pemerintah bersama dengan regulasi yang mengikat seluruh pelaku dengan sanksi pidana. Tidak itu saja, juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengatur tentang mitigasi dan reklamasi pantai.
Dalam RTRW 2010-2030 ini secara prinsip terbagi atas struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang merupakan pergerakan fisik dan penempatan struktur secara fisik bangunan dan transportasi, sedangkan pola ruang yaitu bagaimana memanfaatkan dan memfungsikan ruang-ruang tersebut. Adapun pola ruang terbagi atas 12 kawasan terpadu, yaitu Kawasan Pusat Kota, Kawasan Pemukiman Terpadu, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Bandara Terpadu, Kawasan Maritim Terpadu, Kawasan Industri, Kawasan Pergudangan Terpadu, Kawasan Riset dan Pendidikan Tinggi Terpadu, Kawasan Budaya Terpadu, Kawasan Bisnis Olahraga Terpadu, Kawasan Bisnis Pariwisata Terpadu, serta Kawasan Bisnis Global Terpadu.
Sedangkan struktur ruang terbagi pula atas 12 kawasan strategis, yaitu Kawasan Strategis Wisata Pulau Terpadu, Kawasan Strategis Koridor Pesisir Terpadu, Kawasan Strategis Pelabuhan, Kawasan Strategis Sungai Jeneberang Terpadu, Kawasan Strategis Sungai Tallo Terpadu, Kawasan Srategis Lindung Lakkang, Kawasan Strategis Energi Centre, Kawasan Strategis, Kawasan Strategis Bandara, Kawasan Strategis Maritim, Kawasan Strategis Bisnis Karebosi, Kawasan Strategis BIsnis Losari dan Kawasan Strategis Bisnis Global Terpadu.
Danny Pomanto
Pembentukan RTRW Kota Makassar 2010-2030 mengandung visi hingga 100 tahun kedepan, meski pun pondasi dan waktu hukum yang ditetapkan hanya 20 tahun. Dengan adanya RTRW ini maka infrastruktur metro dan penempatan fisik ruang telah diakomodir sesuai dengan perkembangan waktu dan pertambahan penduduk.